Ketua Panitia Sosialisasi, M.HUDORI mengatakan yang pertama harus diketahui para
guru PAUD adalah dasar hukum penerapan Kurikulum 2013 PAUD. Sebab, tak seperti
pada pendidikan dasar dan menengah yang dibatasi dalam memberlakukan Kurikulum
2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 160 Tahun 2014
tapatnya pada Pasal 7, memuat klausul bahwa satuan PAUD melaksanakan Kurikulum
2013, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Lalu
pelaksanaannya memakai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 146 Tahun
2014 tentang Kurikulum PAUD 2013,” kata bpk Arsyad.
Selain pengetahuan dasar hukum, para guru PAUD tersebut juga diberi pelatihan teknis
Kurikulum 2013. Mulai dari penyusunan rencana pembelajaran tahunan, bulanan dan
harian, sistem penilaian autentik hingga penjabaran tema.
“Masalah penjabaran tema masih menjadi kendala. Guru-guru sering
menemui kesulitan untuk itu,” kata Dosen PG-PAUD UT HIMPAUDI , Kartono ST
sebagai narasumber pelatihan.
Menurut Ibu Arum, untuk menguasai teknik penjabaran tema
tersebut, guru harus memiliki kemauan memperbanyak referensi. Melakukan
eksplorasi dan memperkaya pengetahuan. Sehingga guru PAUD dapat menghadirkan
kondisi riil dari hasil ekplorasi ke dalam abstraksi pembelajaran di kelas
PAUD.


0 Response to "PELATIHAN KURTILAS "
Post a Comment